Senin, 16 Maret 2009

Kumpulan Peraturan Mengenai Kesejahteraan PNS

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 berlaku mulai tanggal 01 Januari 2007 ; pada intinya berisi tentang reward yang diberikan kepada PNS yang lembur/piket di luar jam kantor diberikan sesuai dengan golongan PNS yang bersangkutan;
    - Golongan II: perjam Rp6.500 perjam dan dihitung tiap hari 2 jam dan diberikan uang makan setiap 2 jam Rp 10.000,-
    -Golongan III: perjam Rp8.500 perjam dan dihitung tiap hari 2 jam dan diberikan uang makan setiap 2 jam Rp 10.000,-

  1. PP No.8 Tahun 2009 - PNS naik gaji lagi …
    PNS naik gaji lagi.. begitu isunya..Iya , kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 ini sudah dieksekusi, gaji PNS naik lagi..Berita bagus buat PNS dan CPNS atau teman teman yang berminat jadi pegawai negeri sipil,hehe..Perubahan yang ada juga tidak begitu signifikan, tapi lumayanlah daripada nggak sama sekali.Misalnya sebagai gambaran, gaji PNS untuk beberapa golongan menjadi sebagai berikut :-Paling rendah : Golongan I masa kerja 0 tahun : 1,040,000-Golongan II masa kerja 0 tahun : 1,320,300-Golongan III A masa kerja 0 tahun : 1,655,800-Golongan III B masa kerja 0 tahun : 1,725,900-Golongan IVA masa kerja 0 tahun: 1,954,300- dan seterusnya ….Daftar gaji sesuai dengan PP No.8 Tahun 2009 bisa anda downlaod di link berikut Daftar gaji PNS - lampiran-pp-no10-th-2009Memang masih terkesan kecil dan jauh daripada gaji di swasta misalnya..Tapi, dengan adanya perubahan sedikit demi sedikit, kesejahteraan PNS bisa diperbaiki.nantinya ujungnya adalah Kinerja yang diharapkan makin baikkalau gaji sudah besar dan menjamin kesejahteraan, mungkin KKN bisa dikurangi..kalau gaji bagus dan sejahtera masih korupsi ? Serakah namanya………………
    Tags: , , , , ,

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 berlaku mulai tanggal 01 Januari 2007 ; pada intinya berisi tentang reward yang diberikan kepada PNS yang lembur/piket di luar jam kantor diberikan sesuai dengan golongan PNS yang bersangkutan;
    - Golongan II: perjam Rp6.500 perjam dan dihitung tiap hari 2 jam dan diberikan uang makan setiap 2 jam Rp 10.000,-
    -Golongan III: perjam Rp8.500 perjam dan dihitung tiap hari 2 jam dan diberikan uang makan setiap 2 jam Rp 10.000,-

  1. PP No.8 Tahun 2009 - PNS naik gaji lagi …
    PNS naik gaji lagi.. begitu isunya..Iya , kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 ini sudah dieksekusi, gaji PNS naik lagi..Berita bagus buat PNS dan CPNS atau teman teman yang berminat jadi pegawai negeri sipil,hehe..Perubahan yang ada juga tidak begitu signifikan, tapi lumayanlah daripada nggak sama sekali.Misalnya sebagai gambaran, gaji PNS untuk beberapa golongan menjadi sebagai berikut :-Paling rendah : Golongan I masa kerja 0 tahun : 1,040,000-Golongan II masa kerja 0 tahun : 1,320,300-Golongan III A masa kerja 0 tahun : 1,655,800-Golongan III B masa kerja 0 tahun : 1,725,900-Golongan IVA masa kerja 0 tahun: 1,954,300- dan seterusnya ….Daftar gaji sesuai dengan PP No.8 Tahun 2009 bisa anda downlaod di link berikut Daftar gaji PNS - lampiran-pp-no10-th-2009Memang masih terkesan kecil dan jauh daripada gaji di swasta misalnya..Tapi, dengan adanya perubahan sedikit demi sedikit, kesejahteraan PNS bisa diperbaiki.nantinya ujungnya adalah Kinerja yang diharapkan makin baikkalau gaji sudah besar dan menjamin kesejahteraan, mungkin KKN bisa dikurangi..kalau gaji bagus dan sejahtera masih korupsi ? Serakah namanya………………
    Tags: , , , , ,

Tidak ada komentar: